Kasus Jual Beli Audit di Lingkaran Elit Politik BPK. Maraknya Kasus Jual Beli Audit di Lingkaran Elit Politik BPK (badan Pemeriksa Keuangan) menjadi sorotan khalayak ramai. Harusnya BPK lembaga terdepan dalam peran dan fungsinya menciptakan tata kelola negara yang baik dan bersih.
Alih-alih ingin mewujudkan good governance yang bersih kini BPK (badan Pemeriksa Keuangan) diterpa isu yang tidak sedap. Terdapat suap dan korupsi yang menimpa Elit politik BPK yang menjadi tersangka dalam kasus suap dan korupsi.
KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melalui penyidik telah menggeledah dan menyegel ruangan oknum pegawai Pius Lustrilanang yang notabenya mantan aktivis demokrasi 1998.
kasus yang menyeret oknum pegawai Pius Lustrilanang terkait dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan pemerintahan Sorong Papua Barat Daya.
Adapun kasus yang menyeruap di lingkungan pejabat BPK yaitu rekayasa hasil audit hingga jual beli (WTP) opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Melalui konferensi pers di Gedung KPK Nyoman Wara selaku Inspektur Utama mengungkapkan ada nya permintaan maaf yang dilakukan oleh BPk. Atas terjadinya kasus yang menjerat oknum bahkan pimpinan pegawai BPK.
Imbas dari Penggeledahan ruang kerja oknum pegawai Pius Lustrilanang yang di lakukan oleh penyidik KPK ditemukan dan diamankan barang bukti. Bukti tersebut berupa catatan dan dokumen serta bukti elektronik yang disita dan akan di analisis.
Adanya dugaan pengkondisian laporan keuangan yang terjadi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. Penyidik KPK menemukan barang bukit berupa uang cash Rp940 juta rupiah hingga satu jam tangan Rolex. serta bukti uang pejabat BPK sebesar Rp1,8 miliar.
Temuan tersebut menjadi dasar hukum dalam menetapkan para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK yaitu:
- Ketua Tim Pemeriksa David Patasaung
- Kasubaud BPK Papua Barat Abu Hanifa
- Kepala Perwakilan BPK Papua Barat Patrice Lumumba Sihombing
- Staf BPKAD Sorong Maniel Syatfle
- Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat
- Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso