PT. Pertamina Denda Kecurangan SPBU Terhadap BBM Bersubsidi. PT Pertamina Denda kecurangan SPBU terhadap BBM Bersubsidi serta bertanggung jawab untuk menindak tegas kepada para oknum yang menyalahgunakan BBM tersebut. Harapannya agar memberikan manfaat dan fungsi kepada masyarakat umum yang seharusnya berhak dan membutuhkan.
Di dalam menyalurkan BBM bersubsidi Pemerintah melalui PT. Pertamina bertanggung jawab dan tepat di dalam penyaluran BBM ber subsidi yang harus tepat sasaran. Tetapi masih sangat banyak oknum atau pelaku yang melakukan kecurangan dalam menyalahgunakan subsidi BBM.
Bahkan sampai menjual BBM bersubsidi kepada pelaku bisnis atau orang kaya. Untuk itu PT. Pertamina melakukan tindakkan tegas dan sanksi hukum kepada pelaku atau oknum yang melakukan kecurangan SPBU Terhadap BBM Bersubsidi.
Baca juga : Rumah sakit Indonesia di Jalur Gaza Di Bombardir Israel
Di dalam operasi tim Pemberantasan Tindak Pidana Ekonomi Bareskrim Polri serta pengawasan yang dilakukan oleh pihak Pertamina. Sebanyak 400 SPBU ditemukan bersalah alhasil didenda sebesar total Rp 14,8 miliar.
sanksi yang diberikan berupa tindakan keras kepada pemilik SPBU yang terbukti menjual BBM subsidi ke pada para pelaku bisnis yang harusnya tidak berhak mendapatkannya. Penyalahgunaan BBM dapat merusak lingkungan hidup karena penggunaannya yang tidak efisien. Apalagi Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini terus menjadi masalah serius di Indonesia.
Contoh kasus Kepolisian Resort Kota Pasuruan dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah berhasil mengungkap adanya kecurangan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ditemukan barang bukti penimbunan BBM bersubsidi berupa 5 tangki dengan kapasitas volume mencapai 32 ribu liter, dengan 1 tangki penampung dengan kapasitas 4 ribu liter. Ditemukan juga 8 tangki dengan total 68 ribu liter serta BBM sebanyak 54 ribu liter di lokasi yang berbeda.