Kementerian Agama (Kemenag) mengingatkan kembali para pengusaha makanan-minuman termasuk UMKM dan Pedagang kaki lima. Semuanya Wajib Bersertifikasi Halal paling lama 17 Oktober 2024. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag, Siti Aminah. Ia menuturkan ketentuan itu juga berlaku untuk pelaku usaha makanan-minuman hasil sembelihan serta jasa penyembelihan.
Baca Juga : Buat Ustadz Solmed Kaya Raya, PT TSI Produsen Rokok SIN
“Semua pelaku usaha dari mikro, kecil, menengah, dan besar termasuk UKM dan pedagang kaki lima khusus makanan minuman, jasa sembelihan dan yang berkaitan dengan makanan minuman” kata Siti.
Supaya kewajiban peraturan itu tidak memberatkan pelaku usaha, Siti dan pihaknya telah membuka program sertifikasi halal gratis yang diberi nama “SEHATI”
Proses Membuat Sertifikasi Halal, Gratis !!
Tidak hanya itu, para pelaku usaha dapat melakukan sertifikasi halal dengan pernyataan pelaku usaha (Self Declare) yang didampingi Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Siti juga menuturjan, semua biaya proses sertifikasi tersebut gratis karena ditanggung oleh negara.
“Sertifikasi halal gratis (SEHATI) ditanggung APBN, APBD, CSR, Bank dan yang lainya,” lanjut Siti
Untuk mendaftar, pelaku usaha bisa mengakses layanan ‘Sihalal’ melalui link bpjph.halal.go.id atau ptsp.halal.go.id
Sertifikasi Halal
Sertifikasi Halal adalah suatu pengakuan kehalalan produk yang di keluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI. Agar dapat mencantumkan label halal pada suatu produk, maka dan memasarkannya.
Semua produk makanan dan minuman wajib bersertifikasi halal yang ditegaskan dalam Pasal Undana-undang NO 33 Tahun 2014. Tentang jaminan Produk Halal yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan diwilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”
Tujuan Sertifikat Halal adalah untuk membuktikan bahwa produk yang diproduksi tidak terdapat najis maupun melalui proses yang tidak sesuai dengan syariat Islam.