Ketua Tim Hukum Nasional Anies Baswedan dan Muahaimin Iskandar (THN AMIN), Ari Yusuf Amir. Membocorkan sedikit materi permohonan sengketa Pilpres 2024 yang akan mereka ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anies-Imin Gugat Hasil Pilpres. Ari mengatakan bundel permohonan yang terdiri dari ratusan halaman itu memuat sejumlah pelanggaran seperti keterlibatan aparat dan pengerahan kepala desa dalam pilpres 2024.
“Banyak sekali didalam sini, tentang bagaimana keterlihatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita” kata Ari setelah menyerahkan dokumen pendaftaran Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) capres dan cawapres di Gedung MK, Jakarta.
Namun ia masih merahasiakan detail sejumlah bukti yang dimuat dalam permohonan tersebut. Begitu pula dengan saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan belum ia beritahukan.
“Banyak hal yang kami sampaikan di permohonan ini, fakta-fakta yang kami sampaikan, kami lampirkan juga bukti-bukti di lapangan. Untuk detailnya bukti-bukti tersebut bisa dilihat dipersidangan” lanjutnya.
Ari berharap MK dapat mengakomodasi berbagai tuntuan pasangan AMIN yang termuat lengkap dalam permohonan sengketa pemilu tersebut. Salah satu permohonan dalam gugatan itu juga meminta agar pemungutan suara pilpres diulang tanpa Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Menurut Ari, hal ini dilakukan untuk menghindari cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita meminta supaya ada pemungutan suara ulang, tapi biang masalah calon wakil presiden itu jangan diikutkan lagi supaya tidak ada cawe-cawe dari presiden lagi” tegas Ari.
Dilansir dari laman MK, permohonan PHPU yang diajukan pasangan AMIN telah terdaftar dengan nomor : 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Hadir dalam agenda pendaftaran PHPU tersebut yakni Kapten Timnas AMIN Muhammad Syaugi. Co-Captain Timnas AMIN Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Mantan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan juga advokat sekaligus Dewan Pakar THN AMIN Eggi Sudjana.