Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menolak gugatan pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) atas hasil Pilpres 2024. KPU minta hakim tolak gugatan tersebur berdasarkan beberapa hal.
Kuasa hukun KPU, Hifdzil Alim mengatakan gugatan Anies-Muhaimin tidak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara pilpres yang ditetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan perolehan hasil suara menurut pemohon” kata Hafdzil dalam sidang di Gedung MK, Jakarta pada hari Kamis 28 Maret 2024.
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus ditolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat diterima” tambahnya
KPU juga meminta MK menolak gugutan Anies-Muhaimin karena kabur. Mereka mempermasalahkan gugutan yang tidak menyoal selisis suara. Anies-Muhaimin dianggap KPU justru mendalilkan pengangkatan pejabat kepala daerah secara masif. pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial.
“Dengan demikian permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah ditolak” sambungnya.
Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 03 Anies-Muhaimin menggugat hasil Pilpres 2024 yang ditetapkan oleh KPU. Keduanya menuntut MK untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena adanya berbagai dugaan kecurangan.
Anies-Muhaimin meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tak memenuhi syarat percalonan. Mereka juga ingin pilpres digelar kembali tanpa keikutsertaan Gibran.