Nepotisme Jokowi Bisa Diselesaikan MK, Tim Ganjar Beri Dalilnya

Nepotisme Jokowi Bisa Diselesaikan MK

Tim hukum Ganjar-Mahfud membeberkan alasan dugaan keterlibatan atau nepotisme oleh Presiden Joko Widodo dapat digugat dan diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Soal nepotisme Jokowi bisa diselesaikan MK, tim hukum Ganjar pun memberikan dalilnya.

Objek yang jadi gugatan seputar keterlibatan presiden itu sebelumnya dinilai bukan menjadi wewenang MK. Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyebut gugatan kubu Ganjar dan Anies Baswedan salah alamat, karena hal itu semestinya menjadi wewenang Bawaslu.

Hal itupun lantas dibantah oleh Jubir Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Suparman Marzuki. Ia berpendapat bahwa MK bisa mengadili pelanggaran asas dan prosedur pemilu. Termasuk didalamnya dugaan keterlibatan Presiden.

Baca Juga : KPU Minta Hakim Tolak Gugatan Pilpres AMIN Di Sidang MK

Dalil Bantahan

“Pasal 470 ayat 1 dan 2 UU Pemilu yang dijadikan dasar oleh termohon dan terkait untuk menyatakan bahwa sengketa proses menjadi wewenang Bawaslu, jelas dan terang benderang keliru” kata Marzuki.

Menurutnya pasal yang dimaksud hanya mengatur soal proses tidak lolos verifikasi sebagai calon peserta atau pihak yang dicoret sebagai calon peserta pemilu. Hal itu pun sengketanya harusnya dibawa ke PTUN, bukan bawaslu. Dengan begitu, objek pengaturan dalam pasal yang dimaksud diluar gugatan yang dimohonkan kubu paslon 3 maupun 1.

Marzuki juga menambahkan, gugatan pihaknya terhadap dugaan penyalahgunaan kekuasaan oleh Presiden juga tidak diatur dalam UU Pemilu. Sehingga hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan MK.

“Bukan institusi negara yang lain. MK bisa mendasarkan kewenangannya memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara aquo dan melakukan penemuan hukum berdasarkan Pasal 22E [1] dan 24C [1] UUD 1945” sambung Marzuki.

Sementara, Otto yang membantah meyebut permintaan itu tidak masuk dalam kewenangan MK. Gugatan sengketa Pilpres 2024 di MK, katanya hanya seputar hasil perhitungan suara. Hal itu sudah diatur dalam Pasal 475 UU Pemilu. Karena hal itu ia menilai gugatan kubu 1 dan 3 salah alamat.

“Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasangan Calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konsistusi dalam waktu paling lama 3 hari. Setelah penetapan hasil Presiden dan Wakil presiden oleh KPU” bunyi Pasar 475 UU pemilu.