Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pajak pertambahan nilai (PPN) akan tetap naik. Kenaikan itu menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 meski presiden berganti. PPN naik 12 persen sepertinya sudah akan menjadi keputusan bulat.
Menurut Airlangga, hal ini dikarenakan Prabowo-Gibran yang unggul dalam Pilpres 2024 ini akan melanjutkan program Presiden Joko Widodo (Jokowi). Termasuk juga dalam urusan perpajakan.
“Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tetap kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tetap akan dilanjutkan, termasuk kebijkan PPN” ujar Airlangga di kantornya dihari Jumat.
Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Dimana ditetapkan PPN naik jadi 11 persen mulai 2022 dan menjadi 12 persen mulai 2025.
Jadi apa itu PPN?
PPN adalah pajak pertambahan nilai atau biaya tambahan yang harus dibayarkan konsumen saat membeli barang. Namun, tidak semua hal yang dibeli dikenakan PPN. Pajak ini hanya untuk Barang Kena Pajak (BKP). PPN yang dikenakan ke konsumen ada dua jenis. Yang pertama, dipungut dan ditentukan besarannya oleh Pemerintah Daerah (Pemda) yang disebut PB1.
PB1 saat ini masih sebesar 10 persen. PB1 dikenakan kepada konsumen, misalnya ketika makan direstoran. Pajak ini adalah tambahan biaya dari keseluruhan pembelian konsumen yang di pungut oleh pemda untuk keperluan daerah yang bersangkutan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pasal 58 ayat 1, PB1 merupakan bagian dari Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang ditetapkan 10 persen. Adapun objek PBJT adalah makanan dan minuman , tenaga listrik, jas perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian/hiburan.
Sementara, PPN secara umum yang akan dinaikkan menjadi 12 persen pada 2025. Saat ini PPN nya masih 11 persen dan dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian keuangan.
Untuk PPN secaraa umum diatur melalui UU Harmonisasi Perturan perpajakan (HPP). Subjek PPN ini adalah perusahaan yang masuk sebagai wajib pajak (WP). Meski subjek PPN adalah perusahaan, namun tarif tersebut dipungut kepada komsumen. Jadi perusahaan hanya sebagai perantara konsumen dan pemerintah.
Beberapa transaksi yang dikenakan PPN adalah pembelian rumah, kendaraan bermotor, layanan internet, sewa toko dan apartment hingga jasa langganan netflix. Artinya, jika PPN naik, maka harga barang-barang dan jasa tersebut sudah pasti ikut terkena dampaknya.