Polres Magelang berhasil mengungkap tujuh tersangka kasus penikaman Anak Baru Gede (ABG) yang ditemukan tergeletak di samping Masjid At-Taqwa Cawang, Bulurejo, Mertoyudan, Kabupaten Magelang. Dari tujuh tersangka, hanya satu yang merupakan orang dewasa.
Ketujuh tersangka tersebut adalah EC (18), warga Magersari, Kota Magelang. Sedangkan enam tersangka lainnya masih di bawah umur yakni A (15), ADY (15), MNY (17), APP (15), DAK (17) dan RH (17).
Dikutip dari detik.com, jadi objek tindak pidananya, korban masih anak-anak atau di bawah umur, di bawah 18 tahun. Sesuai UU Perlindungan Anak, korban masih di bawah umur. Tersangka ada 7 orang, kata Kapolres Magelang Kompol Mustofa saat jumpa pers di Ruang Media Center Polresta Magelang, Selasa (28/5/2024)
Mustofa mengungkapkan, tersangka RH masih buron. Sedangkan pada jumpa pers, hanya EC yang dihadirkan karena usianya sudah dewasa
Pelaku Dan Korban Ternyata Teman Satu Sekolah
Mustofa mengungkapkan, kasus ini bermula dari ajakan tawuran melalui Instagram. Belakangan diketahui beberapa kelompok korban dan pelaku masih satu sekolah.
Saat sedang minum-minum (miras di kawasan Kota Magelang), kelompok korban melalui akun media sosial temannya mengajak tawuran dan kelompok pelaku menerima ajakan tersebut. masih satu sekolah.
Dijelaskannya, saat korban pulang, ia dikejar rombongan pelaku. Remaja tersebut juga menjadi sasaran penganiayaan dan terkena 12 luka tusuk. Lebih lanjut Mustofa mengungkapkan, RH yang saat ini masih buron merupakan residivis. RH juga tersangkut kasus yang sama terkait tawuran dan senjata tajam (sajam).
Baca Juga : Habiskan Dana Rp 146 Miliar Bangunan Megah DPRD Bandung