Kasus yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu adalah Menantu dan Mertua di Kota Serang, Banten yang viral dituding selingkuh bahkan digerebek warga, ternyata pernah melakukan perzinahan. . Hal itu terungkap di pengadilan.
Menurut news.detik.com, tersangka Rozi dan mertuanya Rihanah terbukti melakukan tindak pidana perzinahan sebagaimana yang sudah didakwakan JPU. Dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG, majelis hakim yang terdiri dari hakim ketua Riyanti Desiwati beranggotakan Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti menyatakan Rozi bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana tersebut. perzinahan secara penuh. Ia pun divonis 9 bulan penjara.
Hakim juga meminta agar terdakwa ditahan. Putusannya sendiri dibacakan, Selasa (21/5). Selain Rozi, ibu mertuanya, Rihanah, juga divonis 8 bulan penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama.
Untuk diketahui, kedua terdakwa diviralkan Norma Risma yang merupakan istri Rozy dan anak dari Rihanah. Norma melaporkan keduanya ke Polda Banten dalam kasus dugaan perzinahan. Pengacara yang mendampingi Norma yakni tim pengacara kondang Hotman Paris.
Kedua kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 284 KUHP. Kini keduanya telah dinyatakan bersalah.
Mertua Turut Dijatuhi Pidana 8 Bulan penjara
Sekadar informasi, kasus mereka sempat viral di media sosial pada tahun lalu. Norma Risma atau Norma Rismala selaku istri Rozi dan putri Rihanah melaporkannya ke Polda Banten. Laporan Norma didampingi tim pengacara kondang, Hotman Paris. Kedua kasus tersebut ditingkatkan ke penyidikan pada Juli 2023. Keduanya kemudian ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 284 KUHP.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Rozi divonis 9 bulan penjara. Majelis juga memerintahkan agar terdakwa ditahan. Tanggal pembacaan putusan di PN Serang adalah Selasa (21/5/2024) lalu.
Sedangkan terdakwa Rihanah divonis 8 bulan penjara. Keputusan tersebut tertuang dalam putusan Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG dengan majelis hakim yang sama. Menjatuhkan hukuman penjara selama 8 bulan kepada terdakwa Rihanah bin Solihin, dalam putusan tersebut.
Baca Juga : Viral Seorang Ibu Melahirkan Dalam Bus