Polisi mengungkap fakta lain soal kasus S, pencuri sepeda motor bersenjata api yang beraksi di kawasan Pondok Gede, Bekasi. Ternyata S sudah 4 kali beraksi di kawasan Pondok Gede. Tersangka ini (beraksi) sebanyak empat kali di kawasan Pondok Gede, kata Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
Dikutip dari news.detik.com, Dwi mengatakan, setiap beraksi, pelaku selalu membekali dirinya dengan senjata api rakitan jenis revolver. Kini senjata tersebut telah disita setelah pelaku lalai beraksi beberapa waktu lalu. Ya, dia selalu dibekali itu (senjata api). Satu pucuk senjata rakitan jenis revolver dengan dua buah peluru kaliber 9 mm, ujarnya. Pelaku S sendiri tidak memiliki pekerjaan. Diketahui, S merupakan residivis kasus serupa di wilayah Lampung pada tahun 2016.
Tidak ada pekerjaan alias pengangguran. Iya betul (pelaku residivis), di Lampung tahun 2016 juga melakukan hal yang sama, hanya divonis 14 bulan saja, ujarnya.
Penangkapan Pelaku Yang Membawa Senjata Api
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (18/5) pukul 10.00 WIB. Pelaku S beraksi bersama rekannya berinisial A yang saat ini masih buron. Jakarta – Pria berinisial S diduga pencuri sepeda motor yang tertembak saat kedapatan beraksi di kawasan Pondok Gede, Kota Bekasi. Pelaku S kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dwi menjelaskan, awalnya korban memarkir sepeda motornya di depan sebuah toko sembako. Saat korban sedang berbelanja, dua orang pelaku datang dan mencoba membobol sepeda motor. Namun, pemilik toko mengetahui perbuatan kedua pelaku. Pelaku kemudian berusaha melarikan diri.
Merasa panik, pelaku kemudian mengeluarkan senjata api rakitan jenis revolver yang dibawanya. Pelaku S melepaskan tembakan ke udara untuk menakuti para warga yang mengejarnya. Dwi mengatakan, pelaku S terjatuh karena menabrak sepeda motor lain di lokasi. Pelaku, kata dia, langsung kabur meninggalkan sepeda motor korban.
Bukannya berhenti, pelaku malah berbalik dan mencoba menabrak sepeda motor lain. Pelaku bahkan kembali melepaskan tembakan untuk menakuti warga yang mengejarnya. Karena gagal, pelaku kemudian melarikan diri. Pelaku salah mengambil jalan dan dikepung di gang buntu. Namun akhirnya pelaku berhasil ditangkap setelah ditembak sebanyak tiga kali.
Pelaku S dan barang bukti senjata api rakitan jenis revolver telah disita polisi. Dalam kasus ini, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Baca Juga : Suami Pergoki Istri Sedang Selingkuh Dengan Brondong