BKN Sepakati Seleksi PPPK Tidak Menggunakan Nilai Kelulusan

BKN Sepakati Seleksi PPPK Tidak Menggunakan Nilai Kelulusan

Seleksi PPPK 2024 dipastikan berbeda dengan periode sebelumnya berdasarkan informasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pasalnya, BKN sepakat seleksi PPPK 2024 tidak menggunakan nilai kelulusan atau nilai ambang batas dalam menentukan kelulusan. Pada seleksi PPPK 2023, pelamar harus mendapatkan nilai sesuai nilai kelulusan yang telah ditentukan.

Nilai kelulusan seleksi PPPK 2023 berlaku bagi pelamar jabatan guru, kesehatan, dan teknis. Namun aturan passing grade sebagai syarat kelulusan pelamar PPPK tidak berlaku lagi pada tahun 2024.

Penghapusan aturan passing grade pada seleksi PPPK 2024 diketahui melalui sosialisasi Kebijakan Pengadaan PPPK 2024 secara daring pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Plt. Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Aba Subagja mengatakan seleksi PPPK 2024 diperuntukkan bagi pelamar prioritas eks THK-II menurut database THK-II di BKN, tenaga honorer terdaftar di pangkalan data BKN; serta tenaga honorer yang aktif bekerja di instansi pemerintah.

Seleksi PPPK 2024 dilaksanakan dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Jadi pada prinsipnya tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK 2024.

Jadi pada prinsipnya tidak ada seleksi atau pengangkatan otomatis dalam seleksi PPPK 2024. Selain itu, setiap instansi khususnya instansi daerah juga harus menyiapkan posisi tenaga honorer yang sudah bekerja di instansinya masing-masing.

Syarat Untuk Mengikuti Seleksi PPK 2024

Syarat lain untuk mengikuti seleksi PPPK 2024 adalah pelamar memiliki pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas pekerjaannya.

Untuk tingkat pemula, terampil, lanjutan, supervisor dan ahli pertama, pelamar diharuskan memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun.

Sedangkan untuk jenjang ahli muda, pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun. Persyaratan ini tidak berlaku untuk jabatan fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.

Syarat lainnya, pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah minimal 2 tahun berturut-turut saat mengajukan PPPK 2024.

Apabila pelamar berstatus pegawai honorer terdaftar di BKN, namun tidak lolos seleksi PPPK 2024, maka akan diusulkan menjadi PPPK paruh waktu.

Pelamar yang terdaftar sebagai personel non-ASN di database BKN (yang disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR-RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik, namun belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat didaftarkan. diusulkan sebagai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. -undangan, kata Aba.

Pada seleksi CASN 2024, pelamar hanya boleh memilih satu jenis seleksi, baik PPPK atau CPNS. Pelamar juga hanya dapat mendaftar untuk satu formasi jabatan di satu instansi dalam satu periode pendaftaran.

Pelamar wajib mengikuti seleksi, namun pelamar dinyatakan lulus jika mendapat peringkat terbaik, kata Aba. Artinya pemilihannya tidak menggunakan nilai ambang batas, jelas Aba.

Baca Juga : Harga Saham IHSG Turun Karena Situasi Politik Memanas