Mahkamah Konstitusi Buat Terobosan Baru

Mahkamah Konstitusi Buat Terobosan Baru

Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan terobosan di tengah kebuntuan dan kekhawatiran akan kembalinya konsentrasi kekuasaan pada satu partai. Mahkamah Konstitusi membatalkan aturan ambang batas pencalonan kepala daerah dari 20% dan mengubahnya menjadi sejumlah skema yang memperbolehkan partai non-parlemen mencalonkan calonnya sendiri.

Namun, di tengah kabar baik bagi demokrasi tersebut, muncul rencana revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Badan Legislatif DPR. Kabar yang beredar, rencana perubahan UU Pilkada adalah untuk ‘mengesampingkan’ putusan Mahkamah Konstitusi yang berpotensi mengubah konstelasi politik.

DPR sendiri telah menjadwalkan pembahasan UU Pilkada pada hari ini, Rabu (21/8/2024). Menariknya, dari jadwal yang dibagikan ke DPR, pembahasan UU Pilkada akan dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB dan langsung dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB. Jika sesuai jadwal, rapat paripurna akan berlangsung pada Kamis (22/8/2024).

Bisnis telah menghubungi tiga anggota Baleg DPR. Salah satunya adalah anggota Baleg Fraksi Golkar Firman Subagyo. Politisi asal Jawa Tengah itu memastikan keputusan terkait perubahan UU Pilkada akan diambil hari ini. Ya [ambil keputusan hari ini], kata Firman kepada Bisnis.

Isu perubahan UU Pilkada mencuat setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia alias Menkumham Supratman Andi Atgas. Supratman merupakan kader Gerindra, ia baru menjabat sekitar 2 hari di Menteri Hukum dan HAM menggantikan kader PDI Perjuangan (PDIP), Yasonna H Laoly.

Terjadi Pertemuan Jokowi Dengan Supratman

Pertemuan antara Jokowi dan Supratman juga terjadi beberapa saat setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bernomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. SK 60 tentang ambang batas calon kepala daerah. Sedangkan keputusan 70 tentang batasan usia calon kepala daerah atau wakil kepala daerah, yakni batasan usia 30 tahun, dilakukan saat menentukan calon wakil kepala daerah.

Konsekuensi dari keputusan ini adalah partai yang memiliki ambang batas di bawah 20 persen bisa mencalonkan kepala daerah. Di DKI Jakarta misalnya, PDIP hanya memiliki 15 kursi atau setara 14% dari total 106 kursi di DPRD DKI Jakarta. Sebab, menurut putusan MK, mengusung calon pada Pilkada dengan jumlah pemilih tetap 6 juta-12 juta cukup untuk memperoleh 7,5% kursi DPRD. Artinya, PDIP berpeluang mengusung calon sendiri pada Pilkada 2024.

DPR Membantah Pembahasan Dilakukan Secara Mendadak

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjelaskan RUU tersebut merupakan usulan inisiatif DPR. Usulan tersebut pun sudah dilontarkan sejak 23 Oktober 2023. Ia membantah pembahasan tersebut dilakukan secara mendadak.

Jadi ini bukan hanya kemarin. Tapi ini memang RUU yang diusulkan DPR tahun lalu, dan disahkan paripurna sebagai usulan inisiatif pada 21 November 2023, kata pria yang akrab disapa Awiek itu dalam rapat kerja Baleg dan pemerintah, Rabu. (21/8/2024).

Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menjelaskan, pembahasan RUU inisiatif DPR juga sempat tertunda karena fraksi-fraksi sibuk menghadapi pemilu 2024.

Anda tahu, semua orang sibuk dan kemudian tertunda. Dan semakin tertunda, maka keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai penjadwalan pilkada tidak lagi ditunda, jelas Awiek. Untuk itu, Awiek menyebut Baleg sudah mendapat tugas dari pimpinan DPR. Ia juga mengatakan, sudah lama menerima surpres dari pemerintah.

Baca Juga : TKW asal Semarang Mengungkap Kisah Cintanya