Belum lama ini, media sosial dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan Toyota Fortuner berwarna hitam menghalangi jalan ambulans di Depok, Jawa Barat. Agar kejadian yang sama tidak terulang kembali, yuk pahami aturan mengenai kendaraan prioritas! .
Dilansir dari siaran singkat yang diunggah akun Instagram @memomedsos, awalnya Fortuner berwarna hitam itu hendak berbalik arah. Namun kondisi tersebut justru membuat dirinya menghalangi jalur ambulans yang hendak melintas.
Dikutip dari oto.detik.com, sopir ambulans yang sedang terburu-buru kemudian membunyikan klakson agar Fortuner bergerak cepat. Namun, alih-alih bergerak dan memberi ruang bagi ambulans untuk lewat, pengemudi Fortuner itu tak terima dan terlihat kesal.
Hingga berita ini diturunkan, tayangan tersebut telah ditonton 164 ribu kali dan mendapat ratusan komentar. Kebanyakan netizen menyayangkan sikap pengemudi Fortuner yang terkesan sombong. Sebab, bagaimanapun juga, ambulans merupakan salah satu dari tujuh kendaraan prioritas.
Dalam Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kelompok pengguna jalan yang harus diprioritaskan. Pengemudi lain harus mengutamakan ketiga kelompok ini dengan urutan sebagai berikut:
- Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Polisi Berhasil Amankan Identitas Pengemudi Yang Menghalangi Ambulance
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Depok mengatakan, pihaknya telah mendapatkan identitas pengemudi mobil yang menghalangi jalan ambulans di Depok. Dan identitas pemilik kendaraan juga sudah kami periksa dan identitasnya sudah kami kantongi, kata Kasatlantas Polda Metro Jaya.
Multazam mengecek identitas pelaku menggunakan data Samsat Depok. Petugas akan langsung mendatangi kediaman pemilik mobil. Jika terbukti melakukan pelanggaran maka pelaku akan dikenakan tilang.
Kami cek data Samsat Depok, tentunya inisialnya ada, kemudian kami coba cek di kediamannya. Artinya, kami akan melakukan penindakan berupa tilang atau pemeriksaan keabsahan surat-surat kendaraan, ujarnya. Berkat video yang beredar, polisi kini bisa mengetahui keberadaan pelaku dan polisi masih memburunya. Banyak netizen yang mengomentari tindakan arogan pelaku, karena ambulans tersebut membawa pasien dalam keadaan darurat.
Baca Juga : Sepasang Muda Mudi Kepergok Mesum Dikampus UINSA