Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza Di Bombardir Israel. Rumah Sakit Indonesia di Jalur Gaza ikut di Bombardir militer Israel. Tak tanggung tanggung militer Israel juga mengerahkan buldoser dalam operasi militer ke RS Indonesia terbesar di wilayah Gaza Palestina.
Akibat dari serangan roket dan tank-tank militer Israel yang menghantam rumah sakit AL Shifa dengan melumpukan berbagai Fasilitas kesehatan. Rumah Sakit Indonesia terancam lumpuh total akibat dari generator utama rumah sakit yang sudah mati.
Terdapat 650 pasien dan ribuan warga Palestina sampai petugas medis yang terisolasi didalam Rumah Sakit Al Shifa. Dari serangan tersebut di laporkan adanya 12 korban tewas akibat tembakan tank-tank militer Israel. Beberapa di antaranya adalah pasien dan staf medis berdasarkan laporan Kementerian Kesehatan Gaza.
Baca juga : Penerbangan Perdana maskapai Baru BBN Airlines Indonesia
akibat agresi militer Israel yang dilakukan sejak 7 Oktober lalu terdapat korban tewas mencapai 13 ribu orang. Diantaranya 5.500 korban tewas adalah anak anak dan sekitar 3.500 korban tewas lainnya adalah perempuan.
Latar belakang dari bombardir pasukan militer Israel ke Rumah Sakit Indonesia untuk mencari keberadaan infrastruktur milik Hamas yang disembunyikan. Adanya dalil yang di yakini militer Israel bahwa rumah sakit AL Shifa menyembunyikan milisi Hamas hingga terowongan pusat komando di rumah sakit tersebut.
Meskipun militer Israel mendapat kecaman dari dunia internasional, mereka tetap teguh dengan apa yang mereka klaim dan yakini adanya milisi Hamas hingga terowongan pusat komando di RS AL Shifa.
Organisasi dunia WHO juga menegaskan bahwa perawat dan warga sipil tidak boleh menjadi sasaran saat terjadinya konflik perang.
Komisaris Tinggi PBB dalam Hak Asasi Manusia (OHCR) merilis ada bukti jelas kejahatan perang yang telah dilakukan oleh Israel maupun Hamas sejak konflik pecah awal bulan lalu.
Kedua negara tersebut setidaknya telah melanggar tiga hukum internasional. Statuta Rima soal aturan peperangan, hukum humaniter internasional serta Konvensi PBB tentang Penggunaan Senjata Konvensional Tertentu.