Menjelang Pemilu, analisis transaksi keuangan (PPATK) mengungkapkan adanya indikasi transaksi janggal. Indikasi tersebut diungkap Ivan Yustiavandana menjelang Pemilu 2024 PPATK temukan indikasi transaksi gelap dugaan pencucian uang dalam kampanye. Transaksi gelap tersebut meningkat saat ini sebesar 100% menjelang kampanye Pemilu 2024..
Transaksi janggal tersebut terindikasi oleh PPATK dari kegiatan beberapa kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam Rekening Khusus Dana Kampanye. Hal itu menjadikan potensi seseorang mendapatkan sumber dana ilegal dalam hal membantu kegiatan kampanye. Di tambah lagi maraknya isu money politic atau politik uang pada saat menjelang mendekati Pemilu 2024.
Untuk itu PPATK selaku lembaga intelijen keuangan mempublikasikan data-data transaksi yang diduga mencurigakan. Menurut laporan catatan PPATK terdapat transaksi keuangan mencurigakan mencapai 110.119 atau naik 49,3 dari tahun lalu.
Baca Juga : Netralitas Anggota Polri di Pemilu 2024 Beserta Sanksi Melanggar
PPATK melaporkan terkait adanya penggelapan mencapai 36,35%, penipuan 18,09%, pidana lainnya mencapai 16%, perjudian 12,9,%. Indikasi transaksi gelap tersebut terlacak adanya pengaktifan kembali rekening bank yang sudah lama mati. Ada pula indikasi mencurigakan perihal rekening diam bertahun-tahun tiba-tiba hidup.
Atas temuan tersebut PPATK mendesak Bawaslu untuk menyelidiki indikasi transaksi gelap yang mencurigakan. Dugaan pencucian uang kepada peserta Pemilu 2024 dengan modus aliran dana suatu rekening bank atau dititipkan ke sejumlah pihak. Untuk itu Bawaslu melakukan konferensi pers mengenai surat dari PPATK tentang adanya transaksi gelap dalam Pemilu. Untuk itu tim Bawaslu akan melakukan tindakan proses pendalaman atas dugaan adanya aliran dana mengalir ke partai politik.