Siskaeee ditetapkan sebagai tersangka atas kasus industri film porno lokal. Ia akhirnya ditangkap oleh polisi di Yogyakarta setelah 2 kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian. Siskaeee ditangkap polisi di sebuah apartmen didaerah Yogyakarta. Dalam kasus ini, Siskaeee dipersangkakan melanggar Pasal 8 jo Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Penangkapan tersebut juga dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
” Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oelh tim penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Ade
Ade juga mengatakan, Siskaeee diamankan di Apartemen Student Castle kamar B 0221 Jalan Seturan Raya No. 1 Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta pada hari Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 08.25 WIB. Saat ini, Siskaeee telah dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Baca Juga : 5 Fakta Penangkapan Saipul Jamil Terkait Kasus Narkotika
Siskaee mangkir dari panggilan pertama polisi
Sebelumnya polisi menyikapi ketidakhadiran Siskaeee dalam pemeriksaan sebagai tersangka kasus industri film porno. Seharusnya, pemeriksaan berlangsung di Polda Metro Jaya pada hari jumat 19 Januari 2024 pagi hari.
Ade menegaskan, dengan mangkirnya Siskaeee dalam pemeriksaan akan menjadi bahan evaluasi dari penyidik untuk mengambil langkah selanjutnya. Ade mengatakan, Siskaee dapat dipastikan tidak memenuhi panggilan. Hal itu dapat dipastikan setelah surat permintaan penundaan pemeriksaan hingga proses persidangan praperadilan rampung diterimanya. Surat tersebut dilayangkan oleh penasihat hukum tersangka.
Ade juga mengatakan, penyidik tetap menyelesaikan penyidikan tanpa harus menunggu putusan dari hakim tunggal PN Jaksel yang memeriksa atau menangani gugatan sidang praperadilan.
” Jadi kami tetap on schedulw terkait pemeriksaan yang dilakukan dan hari ini tidak datang yang bersangkutan maka kami akan melakukan tindak lanjut untuk langkah yang akan dilakukan terhadap tersangka S, nanti kita update lagi”
Penjemputan paksa Siskaeee merujuk pada pasal 112 KUHAP. Adapun pasal 112 KUHAP yang berbunyi “Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika dia tidak datang. Penyidik memanggil sekali lagi, dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya”