Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan menggelar rapat pleno terkait dengan perkara dugaan pelanggaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Pelanggaran ini diduga dilakukan oleh Ketua TKD Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. Rapat ini menjadi putusan Nasib Ridwan Kamil selanjutnya.
Koordinator Divisi Humas, Data, dan Informasi Bawaslu Jawa Barat (Jabar), Muamarullah mengatakan Bawaslu bersama instansi lainnya yang tergabung di Gakumdu, melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Hasilnya dari penyelidikan tersebut akan dijadikan bahan pengambilan keputusan oleh Bawaslu Jabae dalam rapat pleno.
Baca Juga : Sri Mulyani Di Tengah Isu Undur Dari Kabinet Jokowi
“Setelah itu dibahas di Gakkumdu kemari, hasilnya itu akan kita jadikan bahan untuk pleno hari ini.” kata Muamarullah.
Muamarullah juga mengatakan jika dalam rapat pleno diputuskan Ridwan Kamil terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu tidak akan menikdaklanjutinya. Sebaliknya, Bawaslu Jabar akan memberikan rekomendasi ke kepolisian untuk proses penindakan selanjutnya.
“Ujungnya ada dipolisi. Bawaslu tidak punya kewenangan dalam konteks eksekutif dan sebagainya” ucapnya lagi.
Dugaan Pelanggaran Ridwan Kamil
Kasus ini berawal dari Ridwan Kamil yang saat ini menjabat sebagai Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Jawa Barat, dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran pemilu.
Adapun yang melaporkan Ridwan Kamil, yaitu Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) dan Lembaga Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia. Kedua pihak tersebut melaporkan pelanggaran politik uang yang dilakukan Ridwan Kamil saat menghadiri Jambore BPD Tasikmalaya beberapa waktu lalu.
Terkait kasus tersebut, Ridwan Kamil sendiri sudah melakukan klarifikasi di Bawaslu Jabar. Ia mengatakan saat kegiatannya di Tasikmalaya, ia hadir sebagai tamu, bukan sebagai penyelenggara.
“Kalau kitanya penyelenggara, mengundang-undang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah, kalau kita kan tamu. Saya diundang di pengajian, pengajian disuruh menerangkan, diseminar suruh menerangkan, diundang oleh kelompk BPD ini juga di suruh menerangkan. Saya kira itu” jelas Ridwan Kamil.
Menurutnya kegiatan yang dilakukannya di Jambore BPD Tasikmalaya tidak ada subtansi pelanggaran. Ia berdalih ada bukti video dugaan politik uang yang dipotong.
“Tidak ada subtansi pelanggaran. Itu persepsi, tafsir, karena yang dijadikan bukti video sepotong-sepotong” katanya.